Rabu, 17 Oktober 2012

Cara Pemesanan Obat Narkotika Oleh Apotek

PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. merupakan satu-satunya perusahaan yang diizinkan oleh pemerintah untuk mengimpor, memproduksi, dan mendistribusikan narkotika di wilayah Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh Pemerintah, karena sifat negatifnya yang dapat menyebabkan ketagihan yang sangat merugikan.
Pengelolaan narkotika meliputi kegiatan-kegiatan:
Tata Cara Pemesanan Narkotika
Undang-Undang No. 9 tahun 1976 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotek untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan, membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan.
Pengadaan narkotika di apotek dilakukan dengan pesanan tertulis melalui Surat Pesanan Narkotika kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. Surat Pesanan narkotika harus ditandatangani oleh APA dengan mencantumkan nama jelas, nomor SIK, SIA, stempel apotek. Satu surat pesanan terdiri dari rangkap empat dan hanya dapat untuk memesan satu jenis obat narkotika

Penggolongan Obat Narkotika

Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dan kemudian dibedakan ke dalam golongan-golongan yaitu:
a. Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan..
Contoh : opium, heroin dan kokain.
b. Narkotika Golongan II adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : morfin dan petidin.
c. Narkotika Golongan III yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : kodein dan etilmorfin

Hak Dan Kewajiban Asisten Apoteker

Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
* Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
* Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
* Mendapatkan tunjangan kesehatan
* Mendapatkan libur dan cuti tahunan
* Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
* Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
* Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
* Memberi Informasi:
1. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
2. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika, bijaksana dan hati-hati.
Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi: cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan, makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan informasi lain yang diperlukan.
* Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
* Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
1. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
2.Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
3Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
* Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.

Tugas Asisten Apoteker Di Apotek

Pergeseran konsep yang sangat mendasar mengenai meracik obat merupakan peristiwa yang terjadi secara alamiah dan tidak dapat ditolak oleh profesional farmasis. Perkembangan ini dipicu oleh meningkatnya jumlah kebutuhan obat, perkembangan produksi masal, kemajuan teknologi dan adanya inovasi dalam penemuan obat baru serta timbulnya berbagai penyakit baru.
Perkembangan yang terjadi menyebabkan peran farmasis meracik obat telah diambil alih oleh pabrik. Keadaan demikian membuat perubahan dimana asisten apoteker tidak perlu meracik obat lagi tapi hanya mencampur obat jadi berdasar resep dokter. Pelayanan farmasi di apotek diharapkan tidak hanya menjual obat, tetapi lebih kepada menjamin tersedianya obat yang berkualitas dan disertai dengan informasi yang memadai.
Pengetahuan asisten apoteker harus selalu dikembangkan agar tidak tertinggal, asisten apoteker harus dapat membantu apoteker dalam pelayanan farmasi klinis yang berorientasi pada pasien, asisten apoteker harus mengintegrasikan pelayanannya kepada sistem pelayanan kesehatan secara berkesinambungan dan pelayanan farmasi yang dihasilkan harus bermutu tinggi.
Apotek sebagai sarana pelayanan kesehatan bidang pelayanan farmasi mempunyai peranan yang penting dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sehingga mesyarakat akan lebih terjamin dengan adanya informasi mengenai obat yang akan mereka gunakan.
Apalagi sekarang masyarakat sudah banyak yang ingin mengetahui kegunaan onbat-obatan terutama obat-obatan yang sering mereka gunakan karena itu diharapkan asisten apoteker bisa memberikan informasi yang tepat dan benar.
Pekerjaan kefarmasian di apotek meliputi pembuatan, pengubahan bentuk, pencampuran, peracikan obat yang digunakan untuk pelayana dengan menggunakan resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan.
Bentuk pelayanan yang langsung tanpa resep untuk obat-obatan yang boleh dijual tanpa resep dokter dan pelayanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asisten apotekr melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter.
Asisten apoteker juga harus memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang akan diserahkan pada pasien dan juga memberikan informasi mengenai penggunaan obat secara tepat, benar dan rasional serta mudah dimengerti pasien/ masyarakat.
Selain melakukan kegiatan pelayanan asisten apoteker juga melakukan kegiatan pengelolaan apotek, meliputi manajemen pengelolaan barang/ obat, penyimpanan dan pencatatan distribusi mulai dari penerimaan barang sampai dengan penyerahan kepada pasien.
span style=”font-weight:bold;”>NOTE : SETELAH ANDA MEMBACA ARTIKEL INI, SUATU PENGHARGAAN BAGI KAMI, JIKA ANDA DAPAT MEMBERIKAN KOMENTAR TERUTAMA YANG SIFATNYA MEMBANGUN UNTUK KEMAJUAN PENULIS KELAK. TERIMA KASIH.

Asisten Apoteker

Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pengertian Dan Tanggung Jawab Apoteker Pengelelola Apotek (APA)

Apoteker adalah tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Pekerjaan kefarmasian seorang apoteker di apotek adalah bentuk hakiki dari profesi Apoteker, oleh karena itu Apoteker Pengelola Apotek (APA) berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan tenaganya untuk menguasai, memanfaatkan dan mengembangkan apotek yang didasarkan pada kepentingan masyarakat.
Hal ini dikarenakan Apoteker merupakan motor penggerak kemajuan suatu apotek.
Sebelum melaksanakan kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek (SIA) yang berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan kegiatan dan APA dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi persyaratan.
Sesuai dengan Permenkes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 pasal 5, Apoteker Pengelola Apotek (APA) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
b. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan.
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja sama dengan pemilik sarana apotek.
Tugas dan Kewajiban Apoteker di apotek adalah sebagai berikut :
a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang berlaku.
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
c. Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset, mengadakan pembelian yang sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha apotek.
Waktu kerja APA adalah selama apotek itu memulai aktivitas pelayanan sesuai dengan jam kerja setiap harinya (8jam/hari) dan jika APA berhalangan hadir, Apoteker Pendamping dapat menggantikan jam kerja dari APA tersebut.
Pengelolaan apotek oleh APA ada dua bentuk yaitu pengelolaan bisnis (non teknis kefarmasian) dan pengelolaan dibidang pelayanan/teknis kefarmasian.
Untuk dapat melaksanakan usahanya dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Memastikan bahwa jumlah dan jenis produk yang dibutuhkan senantiasa tersedia dan diserahkan kepada yang membutuhkan
b. Menata apotek sedemikian rupa sehingga berkesan bahwa apotek menyediakan pelbagai obat dan perbekalan kesehatan lain secara lengkap.
c. Menetapkan harga jual produknya dengan harga bersaing.
d. Mempromosikan usaha apoteknya melalui pelbagai upaya.
e. Mengelola apotek sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan.
f. Mengupayakan agar pelayanan di apotek dapat berkembang dengan cepat nyaman dan ekonomis.
Wewenang dan tanggung jawab APA meliputi:
a. Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan di apotek
b. Menentukan sistem (peraturan) terhadap seluruh kegiatan di apotek
c. Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan di apotek
d. Bertanggung jawab terhadap kinerja yang dicapai di apotek.


Program Studi Farmasi Klinik dan Komunitas

Farmasi Klinik dan Komunitas merupakan salah satu pilihan program studi pada Sekolah Farmasi ITB. Jika pada prodi Sains dan Teknologi Farmasi lebih banyak berorientasi pada pengembangan produk dan industri kefarmasian, maka prodi Farmasi Klinik dan Komunitas lebih banyak berorientasi pada pelayanan kefarmasian. Hal ini sejalan dengan paradigma baru pelayanan kefarmasian dimana sekarang tidak hanya difokuskan pada produk, tetapi juga lebih berorientasi diarahkan pada pasien.
Oleh karenanya pada prodi ini, selain teman-teman akan mempelajari berbagai mata kuliah yang bersifat kefarmasian seperti: Kimia Analisis, Mikrobiologi, Bioteknologi, Botani Farmasi, Farmakologi, Biofarmasi, dan Farmasi Klinik; teman-teman juga akan mempelajari mata kuliah yang menunjang sisi pelayanannya seperti: Farmakokinetik Klinik, Farmakoekonomi, Sosial Farmasi, Ilmu Komunikasi, Farmasi Rumah Sakit, Manajemen Kewirausahaan, dan lain-lain.
Setelah menyelesaikan kuliah pada prodi ini, teman-teman diharapkan mampu melakukan praktek pelayanan kefarmasian (pelayanan produk dan klinik) sesuai dengan asas dan etika pharmaceutical care yaitu obat sampai ke tangan pasien dalam keadaan baik, efektif dan aman disertai informasi yang memadai agar penggunaannya untuk mencapai kesembuhan. Serta mampu berkontribusi aktif dalam mengevaluasi, menginterpretasi dan memberikan solusi pada uji penelitian pra-klinik dan klinik.
Sebagai ilustrasi sederhana, coba ingat-ingat, pernahkah teman-teman membeli obat ke apotek lalu mendapatkan penjelasan rinci dari apotekernya tentang kandungan isi obat, zat aktif apa yang ada di dalamnya, apa khasiat dan efek sampingnya baik jangka pendek ataupun jangka panjang, serta informasi rinci lainnya? Rasanya jarang bahkan belum pernah kan? Nah, pelayanan seperti inilah yang dipelajari dalam prodi ini dan perlu diperbaiki oleh para lulusannya. Pada skala yang lebih besar, pelayanan kefarmasian juga dilakukan dengan penyusunan kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan pasien.
 
Prospek Kerja
Secara lebih spesifik, peran sarjana FKK lebih besar pada bidang kerja berikut ini:
  • Bidang Perdagangan
    • Sektor perdagangan obat dan alat kesehatan juga membutuhkan sarjana Farmasi Klinik dan Komunitas karena produk obat-obatan dan alat kesehatan harus memenuhi standar keamanan, efikasi, dan kualitas.
  • Bidang Farmasi Komunitas: Rumah Sakit dan Apotek
    • Selain sebagai penanggungjawab apotek, apoteker juga bisa melakukan pelayanan informasi obat kepada masyarakat, menjadi partner dokter dalam hal memberikan obat pada pasien
  • Bidang Kebijakan
    • Bagi yang ingin mengubah wajah dunia kesehatan di negeri ini, sebagai Sarjana Farmasi/Apoteker kita bisa merintis karier di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian, atau Departemen Kesehatan.
  • Bidang Industri Obat-obatan dan Produk Biologi. Contoh : Sanbe Farma, Kalbe Farma, Bio Farma, Kimia Farma, Bayer, dsb.
  • Bidang Industri Makanan. Contoh: Nestle, Wingsfood, Indofood, Ultra, dsb.
  • Bidang Industri Kosmetik. Contoh: Sari Ayu, Mustika Ratu.
  • Industri perbekalan rumah tangga dan kesehatan seperti : Unilever, dan P&G
  • Industri jamu dan obat tradisional seperti : Air mancur, Borobudur, Sido muncul
  • Bidang Riset dan Pendidikan, seperti Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian 
sumber : SF