Obat :
Adalah bahan atau panduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan
dalam menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangkan, menyembuhkan penyakit
atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada
manusia atau hewan, memperelok bagian badan manusia.
Obat jadi :
Adalah obat dalam keadaan murni atau campuaran dalam bentuk serbuk,
cairan, salep, tablet, pil suppositoria atau bentuk yang mempunyai nama
teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku-buku lain yang
ditetapkan pemerintah.
Obat Paten :
adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat
atau dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang
memproduksinya.
Obat Baru :
Adalah obat yang terdiri dari atau berisi suatu zat baik sebagai bagian
yang berkhasiat maupun tidak, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, bahan
pembantu atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga tidak
diketahui khasiat atau kemurniannya.
Obat Tradisioanal :
Adalah bahan atau ramuan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan galenik atau campuaran dari bahan-bahan tersebut,
secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan
pengalaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar