Berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis
maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Dan kemudian dibedakan ke dalam golongan-golongan yaitu:
a. Narkotika Golongan I
adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan..
Contoh : opium, heroin dan kokain.
b. Narkotika Golongan II
adalah Narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : morfin dan petidin.
c. Narkotika Golongan III
yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : kodein dan etilmorfin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar