Apoteker adalah tenaga profesi yang memiliki dasar pendidikan serta
keterampilan di bidang farmasi dan diberi wewenang serta tanggung jawab
untuk melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Pekerjaan kefarmasian seorang apoteker di apotek adalah bentuk hakiki
dari profesi Apoteker, oleh karena itu Apoteker Pengelola Apotek (APA)
berkewajiban mencurahkan waktu, pemikiran dan tenaganya untuk menguasai,
memanfaatkan dan mengembangkan apotek yang didasarkan pada kepentingan
masyarakat.
Hal ini dikarenakan Apoteker merupakan motor penggerak kemajuan suatu apotek.
Sebelum
melaksanakan kegiatannya, seorang APA wajib memiliki Surat Izin Apotek
(SIA) yang berlaku untuk seterusnya selama apotek masih aktif melakukan
kegiatan dan APA dapat melakukan pekerjaannya serta masih memenuhi
persyaratan.
Sesuai dengan Permenkes RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 pasal 5,
Apoteker Pengelola Apotek (APA) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan.
b. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai Apoteker.
c. Memiliki Surat Izin Kerja dari Menteri Kesehatan.
d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.
e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi Apoteker Pengelola Apotek di Apotek lain.
Seorang APA bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup apotek yang
dipimpinnya, juga bertanggung jawab kepada pemilik modal jika bekerja
sama dengan pemilik sarana apotek.
Tugas dan Kewajiban Apoteker di apotek adalah sebagai berikut :
a. Memimpin seluruh kegiatan apotek, baik kegiatan teknis maupun non
teknis kefarmasian sesuai dengan ketentuan maupun perundangan yang
berlaku.
b. Mengatur, melaksanakan dan mengawasi administrasi.
c.
Mengusahakan agar apotek yang dipimpinnya dapat memberikan hasil yang
optimal sesuai dengan rencana kerja dengan cara meningkatkan omset,
mengadakan pembelian yang sah dan penekanan biaya serendah mungkin.
d. Melakukan pengembangan usaha apotek.
Waktu kerja APA adalah selama apotek itu memulai aktivitas pelayanan
sesuai dengan jam kerja setiap harinya (8jam/hari) dan jika APA
berhalangan hadir, Apoteker Pendamping dapat menggantikan jam kerja dari
APA tersebut.
Pengelolaan apotek oleh APA ada dua bentuk yaitu pengelolaan bisnis
(non teknis kefarmasian) dan pengelolaan dibidang pelayanan/teknis
kefarmasian.
Untuk dapat melaksanakan usahanya dengan sukses seorang APA harus melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Memastikan bahwa jumlah dan jenis produk yang dibutuhkan senantiasa tersedia dan diserahkan kepada yang membutuhkan
b.
Menata apotek sedemikian rupa sehingga berkesan bahwa apotek
menyediakan pelbagai obat dan perbekalan kesehatan lain secara lengkap.
c. Menetapkan harga jual produknya dengan harga bersaing.
d. Mempromosikan usaha apoteknya melalui pelbagai upaya.
e. Mengelola apotek sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan.
f. Mengupayakan agar pelayanan di apotek dapat berkembang dengan cepat nyaman dan ekonomis.
Wewenang dan tanggung jawab APA meliputi:
a. Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan di apotek
b. Menentukan sistem (peraturan) terhadap seluruh kegiatan di apotek
c. Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan di apotek
d. Bertanggung jawab terhadap kinerja yang dicapai di apotek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar