PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
merupakan satu-satunya perusahaan yang diizinkan oleh pemerintah untuk
mengimpor, memproduksi, dan mendistribusikan narkotika di wilayah
Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan oleh Pemerintah,
karena sifat negatifnya yang dapat menyebabkan ketagihan yang sangat
merugikan.
Pengelolaan narkotika meliputi kegiatan-kegiatan:
Tata Cara Pemesanan Narkotika
Undang-Undang No. 9 tahun 1976
menyatakan bahwa Menteri Kesehatan memberikan izin kepada apotek untuk
membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan,
menguasai, menjual, menyalurkan, menyerahkan, mengirimkan, membawa atau
mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan.
Pengadaan narkotika di apotek dilakukan dengan pesanan tertulis melalui Surat Pesanan Narkotika kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.
Surat Pesanan narkotika harus ditandatangani oleh APA dengan
mencantumkan nama jelas, nomor SIK, SIA, stempel apotek. Satu surat
pesanan terdiri dari rangkap empat dan hanya dapat untuk memesan satu
jenis obat narkotika
Obat Perangsang Wanita
BalasHapusObat Perangsang Cair
Obat Perangsang Serbuk
Obat Perangsang Oles
Obat Perangsang
Obat Perangsang Wanita Alami
jualanobatperangsang.com
thanks nice
BalasHapusobat bius
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusObat Penenang Pikiran
BalasHapusthanks for sharing..
BalasHapushttp://www.jualobatperangsangwanita.net