Asisten Apoteker sebagai salah satu tenaga kefarmasian yang selalu
bekerja di bawah pengawasan seorang Apoteker yang memiliki SIA (Surat
Izin Apotek). Apoteker Pengelola Apotek (APA) merupakan orang yang bertanggung jawab di Apotek dalam melakukan pekerjaan kefarmasian.
Pelayanan kefarmasian yang dilakukan oleh Apoteker dan Asisten
Apoteker di apotek haruslah sesuai dengan standar profesi yang
dimilikinya. Dimana seorang Apoteker dan Asisten Apoteker dituntut oleh
masyarakat pengguna obat (pasien) harus bersifat professional dan baik.
Hak yang dimiliki oleh Asisten Apoteker menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah sebagai berikut:
* Mendapatkan gaji dan tunjangan selama bekerja
* Mendapatkan keuntungan yang diperoleh Apotek berdasarkan atas kesepakatan dengan Pemilik Sarana Apotek (PSA)
* Mendapatkan tunjangan kesehatan
* Mendapatkan libur dan cuti tahunan
* Mendapatkan jaminan keselamatan pada waktu bekerja
* Memilih Apotek dan pindah ke Apotek lain sesuai dengan keinginan
Sedangkan kewajiban Asisten Apoteker Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/X?2002 adalah sebagai berikut:
* Melayani resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar
profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat serta melayani
penjualan obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter
* Memberi Informasi:
1. Yang berkaitan dengan penggunaan/ pemakaian obat yang diserahkan kepada pasien.
2. Penggunaan obat secara tepat, aman dan rasional atas permintaan masyarakat.
Informasi yang diberikan harus benar, jelas dan mudah dimengerti
serta cara penyampaiannya disesuaikan dengan kebutuhan, selektif, etika,
bijaksana dan hati-hati.
Informasi yang diberikan kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi:
cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, jangka waktu pengobatan,
makanan/ minuman/ aktifitas yang hendaknya dihindari selama terapi dan
informasi lain yang diperlukan.
* Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas serta data kesehatan pribadi pasien
* Melakukan pengelolaan apotek meliputi:
1. Pembuatan, pengelolaan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan dan penyerahan obat dan bahan obat
2.Pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan sediaan farmasi lainnya
3Pelayanan informasi mengenai sediaan farmasi
* Memiliki Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) yang dikeluarkan pejabat yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar