Asisten Apoteker yang dimuat dalam keputusan Menteri Kesehatan RI No.
1332/MENKES/SK/X/2002 adalah mereka yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.
Sedangkan asisten apoteker menurut pasal 1 Keputusan Menteri
Kesehatan RI No. 679/MENKES/SK/V/2003, tentang Registrasi dan Izin Kerja
Asisten Apoteker menyebutkan bahwa “Asisten Apoteker adalah Tenaga
Kesehatan yang berijasah Sekolah Menengah Farmasi, Akademi Farmasi
Jurusan Farmasi Politeknik Kesehatan, Akademi Analisis Farmasi dan
Makanan Jurusan Analis Farmasi dan Makanan Politeknik Kesehatan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar